Bonto Tappalang, 29 Juli 2026 - Pemerintah Desa Bonto Tappalang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 di Kantor Desa Bonto Tappalang, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum resmi bagi pemerintah desa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan serta menyepakati prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.
Musyawarah desa dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, perwakilan pemuda, lembaga kemasyarakatan desa, serta Tim Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bantaeng. Turut hadir pula Camat Tompobulu yang memberikan arahan terkait pentingnya perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut, berbagai usulan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibahas secara terbuka. Setiap peserta diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi sesuai kondisi dan kebutuhan di lingkungan masing-masing. Seluruh usulan kemudian menjadi bahan pembahasan untuk menentukan skala prioritas yang akan dituangkan dalam dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Tim Pendamping P3MD Kabupaten Bantaeng yang terdiri atas Sabri, Fahrul, dan Abd Rahmat memberikan pendampingan teknis selama proses musyawarah berlangsung. Mereka menjelaskan mekanisme penyusunan RKP Desa agar tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, serta memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa, "Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dilaksanakan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merumuskan dan menyepakati prioritas pembangunan desa, sehingga program dan kegiatan yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan. Dengan partisipasi yang luas, program pembangunan diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Camat Tompobulu dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan musyawarah desa yang berjalan dengan baik dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Menurutnya, penyusunan RKP Desa merupakan tahapan penting yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga desa.
Sementara itu, Tim Pendamping P3MD Kabupaten Bantaeng mengingatkan agar setiap usulan yang disepakati nantinya tetap memperhatikan skala prioritas, kebutuhan mendesak masyarakat, serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Dengan demikian, program yang dirancang dapat terlaksana secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan desa selama satu tahun anggaran. Dokumen ini disusun berdasarkan hasil musyawarah desa dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Oleh karena itu, pelaksanaan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa menjadi tahapan strategis dalam memastikan arah pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis: Andi Irma
Editor: Sabri (Pendamping)